Jumat, 26 Agustus 2011

TEAK 123 Best Teak Garden Furniture Manufacturer Wholesale in Indonesia

This TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia
TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia, Indeed our country Indonesia has a lot of wealth for large-scale industry, this industry sometimes provide great job. Furniture industry is one of the producers of foreign exchange in Indonesia. Indonesia has a wealth of nature that can not be underestimated. One of the natural wealth of Indonesia is among the wood, which is the main raw material of making houses, boats and assorted furniture for home furnishings. 

Well for those of you lovers of furniture, especially teak, 123 TEAK Teak is suitable for your furniture with the best quality. Because TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia, besides the 123 best wholesale teak garden furniture manufacturer in Indonesia with high quality materials.
This produced 123 TEAK best wholesale teak garden furniture manufacturer in Indonesia:

123 TEAK produce Teak Garden Furniture - Teak Furniture Manufacturer - Indonesian Furniture Wholesale prices and quality with the best guarantees. Prices are relevant to good workmanship and perfect for you to enjoy the satisfaction of Indonesian furniture to your garden or outdoor activities.
Products made from 123 TEAK best wholesale teak garden furniture manufacturer in Indonesia such as teak chairs, teak tables, teak benhces, folding teak chairs, teak chair, etc. are successfully exporting its products in European countries and Africa as France, Italy, Belgium, Germany, South Africa, the United States by Brand Name: Mega collection, TeAK123. Bojonegoro like furniture that are well known wood craftsman furniture at an Event Bojonegoro Wood Fair 2010.

this is the result of 123 Teak Garden Furniture


Well so my first post about TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia. Hopefully Indonesia continues to work in the field of craft their own country ...

kontes SEO terbaru 2011 dari Infozakat.com dan Teak123.com

Nah akhir-akhir bulan 2011 ini ternyata ada Kontes Seo juga, Nah bagi para blogger sejati yang mau ikutan kontes ini silahkan Daftarkan diri anda dan jangan lupa baca peraturannya disini.
Inilah kontes SEO terbaru dari Infozakat.com dan Teak123.com yang diselenggarakan oleh DPRD kota jepara. Berikut syarat dan ketentuannya :

KeywordTEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia

Peraturan Kontes SEO “Info Zakat & Teak123”
  1. Tanggal dimulainya kontes adalah 10 Agustus 2011 (Jam 12:00 wib).
  2. Tanggal berakhirnya kontes adalah 20 Desember 2011 (Jam 12:00 wib).
  3. Pengumuman pemenang dilakukan tanggal 25 Desember 2011.
  4. Setiap peserta membuat artikel kontes dgn Target Keyword: “TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia” (dalam bahasa Inggris) dan membuat anchor link ke http://www.teak123.com
  5. Menambahkan Logo kontes “Info Zakat & Teak123.”
    <a href="http://www.teak123.com/" target="_"blank""> <img style="border: none;" src="http://infozakat.com/kontes/kontes-seo-persegi.png" alt="Logo SEO Kontes InfoZakat & Teak123" align="middle" /> </a>
    atau
    <a href="http://www.teak123.com/" target="_"blank""> <img style="border: none;" src="http://infozakat.com/kontes/kontes-seo-square.png" alt="Logo SEO Kontes InfoZakat & Teak123" align="middle" /> </a>
  6. Membuat satu buah artikel apa saja/bebas tentang “zakat” / “panti asuhan” / “yayasan yatim piatu” / “yayasan sosial” (dalam bahasa Indonesia) dan membuat anchor link ke http://www.infozakat.com
  7. Setiap peserta selain membuat artikel kontes dan artikel zakat, wajib memposting info/mengumumkan kontes ini pada domain/blog yg didaftarkan untuk kontes. ( Link kontes wajib dicantumkan http://www.infozakat.com/kontes )
  8. Tidak diperbolehkan adanya unsur pornografi, diskriminasi/SARA, pencemaran nama baik atau tindakan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan SEO Game.
  9. SEO kontes ini menggunakan bahasa Inggris sebagai content relevansinya dengan minimum jumlah kata dalam artikel sebanyak 200 kata. Buatlah content yang sesuai target kata kunci dan mudah dipahami.
  10. Hanya peserta yang terdaftar yang dapat bersaing dan memenangkan hadiah yang disediakan panitia.
  11. Pendaftaran tidak dipungut biaya dan terbuka untuk siapa saja tanpa batasan umur.
  12. Setiap entry halaman peserta harus memiliki back link ke http://www.teak123.com
  13. Satu orang hanya dapat memperoleh satu hadiah. Peserta boleh mendaftar beberapa domain, dengan syarat nama, email, dan alamat harus sama. Nama berbeda tapi orangnya sama akan di diskualifikasi.
  14. Umur domain maksimal 5 tahun.
  15. Informasi kontak yang valid harus ada di website yang dipakai ikut kontes SEO “Info Zakat & Teak123”. Email lebih diutamakan
  16. Tidak menggunakan domain dan subdomain dengan target keyword yang di lombakan (tidak menjadikan 10 frase keyword yang dilombakan sebagai domain atau subdomain).
  17. Peraturan dapat ditambah atau diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan feedback yang diterima dari peserta.
  18. Target pemenangan kontes SEO “Info Zakat & Teak123” adalah hasil result di Google.com Selain itu juga ada penjurian posting favorit InfoZakat. Penilaian kualitas artikel merupakan hak prerogatif juri.
  19. Bagi yang mendaftarkan diri tanpa mengisi alamat dengan jelas dan lengkap atau menggunakan email yang tidak bisa dihubungi (valid), kami meminta untuk mendaftarkan diri kembali karena pendaftaran yang tidak lengkap akan kami hapus.
  20. Bagi yang kedapatan melakukan copy paste artikel, Anda punya waktu 48 jam untuk menghapusnya. Jika dalam waktu tersebut Anda belum bisa bekerjasama dengan panitia, kami akan hapus nama Anda dari daftar peserta.
Perlu di ingat:
1. Perlu diingat bahwa saat Anda register untuk SEO “Info Zakat & Teak123”, Anda harus memastikan bahwa entry URL yang Anda masukkan mengacu kepada halaman sebenarnya yang Anda submit untuk kontes.
2. Pada saat register, apabila terdapat kotak isian yang kosong atau URL entry tidak mengacu kepada spesifikasi yang seharusnya, maka entry akan dihapus.
3. Selama kontes, kami akan memeriksa ulang halaman entry untuk memverifikasi usia website.
4. Pasang link -berupa link kontes SEO “Info Zakat & Teak123”- dan Logo -klik lebih jelasnya disini.
5. Peserta bebas menggunakan trik SEO apapun dalam kontes ini, kecuali mencopy paste artikel orang lain dan melanggar peraturan yg ada.
6. Hadiah 200 Kaos keren “Info Zakat” bagi 200 besar di google.com yg memenuhi persyaratan (registrasi + artikel kontes + artikel zakat + artikel pengumuman kontes/logo)

Penilaian Pemenang :


(a) Hadiah Top Rank
Pada tanggal 25 Desember 2011 (Jam 12.00 wib), kami akan melakukan pencarian untuk “kata kunci” di Google.com dan kemudian menentukan pemenang.
(b) Hadiah Posting Favorit
Akan diberikan pula penghargaan untuk posting favorit untuk artikel tentang “infozakat” (“zakat” / “panti asuhan” / “yayasan yatim piatu” / “yayasan sosial” ). Penilaian berdasar dari kualitas posting dan komentar yang timbul dari pembaca atas posting yang ditulis maupun share yang dilakukan pembaca posting tersebut.

Juri Kontes SEO “Info Zakat & Teak123” :

1. Riyeke Ustadiyanto – Tokoh dan Praktisi SEO Indonesia, blog SEOkita.com
2. Fahmi Rizwansyah – Bungarawabelong.com
3. Frans Pekasa – Frans.co.id
4. Argun – DewaSEO.com

Juara :


1.   Rp. 3.000.000 + Piagam dari InfoZakat + Piala Juara 1
2.   Rp. 1.500.000 + Piagam dari InfoZakat + Piala Juara 2
3.   Rp. 1.000.000 + Piagam dari InfoZakat + Piala Juara 3
4.   Rp. 800.000 + Piagam dari InfoZakat
5.   Rp. 700.000 + Piagam dari InfoZakat
6.   Rp. 600.000 + Piagam dari InfoZakat
7.   Rp. 500.000 + Piagam dari InfoZakat
8.   Rp. 450.000 + Piagam dari InfoZakat
9.   Rp. 400.000 + Piagam dari InfoZakat
10. Rp. 350.000 + Piagam dari InfoZakat
11. Rp. 325.000 + Piagam dari InfoZakat
12. Rp. 300.000 + Piagam dari InfoZakat
13. Rp. 275.000 + Piagam dari InfoZakat
14. Rp. 250.000 + Piagam dari InfoZakat
15. Rp. 225.000 + Piagam dari InfoZakat
16. Rp. 200.000 + Piagam dari InfoZakat
17. Rp. 175.000 + Piagam dari InfoZakat
18. Rp. 150.000 + Piagam dari InfoZakat
19. Rp. 125.000 + Piagam dari InfoZakat
20. Rp. 100.000 + Piagam dari InfoZakat

Favorite Post ttg InfoZakat:

Juara I Rp. 1.000.000 + Piagam dari InfoZakat
Juara II Rp. 500.000 + Piagam dari InfoZakat
Juara III Rp. 500.000 + Piagam dari InfoZakat
Juara IV Rp. 250.000 + Piagam dari InfoZakat
Juara V Rp. 250.000 + Piagam dari InfoZakat

Hadiah Hiburan :
200 Kaos Keren “infoZakat” bagi Peserta dg posisi 1 s/d. 200 terbaik di google.com yg memenuhi persyaratan (registrasi + artikel kontes + artikel zakat + artikel pengumuman kontes/logo)

Piagam Penghargaan:
500 Pendaftar Pertama yg memenuhi persyaratan akan mendapatkan Piagam Penghargaan dari InfoZakat dan ditanda tangani oleh Ketua / Wakil Ketua DPRD Kab.Jepara dan Kepala Yayasan Yatim Piatu Almuzakki.

NB: Nah sekian Pemberitahuan dari saya selamat mengikuti semoga menang..... Sukses....!!!

Hikmah Zakat, Ukuran Zakat, Dan Waktu Mengeluarkan Zakat

 Hikmah Zakat, Ukuran Zakat, Dan Waktu Mengeluarkan Zakat
Mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim wajib hukumnya, berdasarkan hadits Ibnu Umar radliyallah ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Iedul Fitri).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah zakat fitrah

Dari Ibnu ‘Abbas radliyallah ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa atau bisa juga zakat fitrah sebagai penyempurna puasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘Ied, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud). 

Kepada siapa zakat fitrah diwajibkan?

Zakat fitrah diwajibkan atas orang islam yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang dibawah tanggungjawabnya, seperti istri, anak, dan budaknya. Sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dari anak kecil dan dewasa, orang merdeka, dan budak yang kalian beri nafkah.” (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, hadits shahih terdapat dalam Irwaul Ghalil no. 835). 

Ukuran zakat fitrah

Setiap orang wajib mengeluarkan setengah sha’ dari gandum, atau satu sha’ dari kurma, kismis, keju, beras, jagung, sagu, atau bahan makanan pokok lain yang semisal dengan yang tadi.
Dalil yang menjadi dasar wajibnya mengeluarkan setengah sha’ dari qamh (gandum), riwayat dari Urwah bin Zubair radliyallah ‘anhu, bahwasanya Asma’ binti Abi Bakar radliyallah ‘anhuma mengeluarkan zakat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk keluarganya, baik yang merdeka maupun budak, sebanyak dua mud hinthah (gandum) atau satu sha’ kurma dengan ukuran sha’ dan mud yang biasa mereka gunakan pada masa itu.” (ath-Thahawi).
Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya mengeluarkan satu sha’ dari bahan makanan selain qamh (gandum) adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “kami selalu mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ kurma atau satu sha’ keju atau satu sha’ kismis.” (Muttafaq ‘Alaih)
Mayoritas ulama melarang mengeluarkan harga dari zakat fitrah tersebut. Sedangkan Abu Hanifah rahimahullah membolehkan hal ini. Masalah ini disebutkan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (VII/60).
Syaikh Abdul ‘Adzim bin Badawi al-Khalafi, dalam Al-Wajiz fi Fiqhi as-Sunnah wa al-Kitab al-’Aziz, mengatakan, “Pendapat Abu Hanifah ini tidak bisa diterima, karena Allah tidak pernah lupa, jika nilai harga dari zakat fitrah bisa mencukupi, niscaya Allah dan Rasul-Nya akan menerangkan hal tersebut. Dan wajib atas setiap muslim untuk memahami dalil sesuai dengan dzahirnya, tanpa diubah da ditakwil.”

Waktu mengeluarkannya zakat Fitrah

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radluyallah ‘anhuma dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar (zakat fitrah) dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Iedul Fitri).” (Muttafaq ‘Alaih).
Boleh juga menyerahkannya kepada amil zakat lebih cepat sehari atau dua hari dari hari ‘Iedul Fitri. Diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata, “Ibnu Umar radliyallah ‘anhuma menyerahkan zakat fitrah kepada panitia zakat, kemudian mereka membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari ‘Iedul Fitri.” (Shahih Bukhari).
Dan diharamkan menunda-nundanya hingga setelah shalat tanpa alasan yang jelas. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radliyallah ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘Ied, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)

Orang yang berhak menerimanya

Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadits Ibnu Abbas, “dan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
•    Disadur dari Abdul ‘Azdim Badawi al-Khalafi, al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz, Pustaka Ibnu Katsir, Jilid 2, Cet II, 2001 M.